Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat penting yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Rapat ini dilaksanakan secara hibrid, di Ruang Rapat KUHP dan secara virtual, Rabu (23/10).
Rapat dipimpin oleh Radita Adjie selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tenaga ahli juga turut hadir untuk memberikan masukan yang konstruktif. Tenaga ahli yang hadir yaitu Pocut Eliza, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Albert Aries, IJRS, ICJR, dan LeIP.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam UU tersebut, ditegaskan perlunya pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat, yang sering kali diidentifikasi sebagai hukum adat. Hukum ini berperan penting dalam menentukan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat dan bisa menjadi dasar bagi penegakan hukum.
Rapat ini bertujuan untuk merumuskan tata cara dan kriteria yang jelas dalam penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini sangat penting agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang diakui oleh masyarakat. Selain itu, proses ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga pemerintah dan masyarakat dalam memahami serta menerapkan hukum adat yang ada.
Dengan adanya RPP ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum yang hidup, serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai adat yang positif di tengah dinamika perubahan sosial yang terus berlangsung. (-end)