• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

UPAYA TINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN, TIM KERJA HARMONISASI BAHAS PEMBENTUKAN FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI IAKN AMBON

231024 07

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 terkait Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon. Rapat yang digelar pada Rabu (23/10/2024) ini dilakukan secara hibrid, menggabungkan pertemuan luring di Jakarta dan virtual melalui video conference.

Rapat ini dibuka oleh Mualimin Abdi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan kelembagaan pendidikan tinggi berbasis agama dalam menghadapi tantangan global. “Dengan adanya perubahan ini, kita berharap peningkatan mutu pendidikan di IAKN Ambon bisa lebih optimal, terutama dalam pengembangan ilmu sains dan teknologi yang kini semakin relevan,” ujar Mualimin.

Dipimpin oleh Arif Susandi, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, rapat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian terkait, seperti Jeane Marie Tulung Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama beserta jajaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, serta jajaran Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan harmonisasi regulasi yang diperlukan untuk mendukung visi IAKN Ambon ke depan.

Salah satu agenda penting dalam rapat ini adalah pembahasan pembentukan Fakultas Sains dan Teknologi di IAKN Ambon. Penambahan fakultas ini dipandang strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di wilayah timur Indonesia, sekaligus mempersiapkan lulusan yang kompeten di bidang sains dan teknologi, sehingga mereka dapat berkontribusi lebih luas dalam pembangunan nasional. Pembentukan fakultas ini memerlukan dukungan regulasi yang tepat, sehingga perubahan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 perlu segera ditetapkan.

Dengan harmonisasi peraturan yang sedang dibahas, diharapkan peraturan baru ini dapat memperkuat struktur dan tata kerja IAKN Ambon, mendorong peningkatan kapasitas akademik, serta membuka jalan bagi pengembangan program studi yang lebih beragam dan berkualitas. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara ilmu keagamaan dan sains, sehingga IAKN Ambon dapat berkembang menjadi salah satu perguruan tinggi unggulan di Indonesia. (-end)

231024 08 231024 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI