• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PLENO HARMONISASI RANCANGAN PERPRES PENGELOLAAN KESEHATAN: LANGKAH BERSAMA MEMBANGUN SISTEM KESEHATAN YANG LEBIH BAIK

231024 01

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Pleno guna membahas pengharmonisasian dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Kesehatan. Rapat ini diadakan untuk menyatukan berbagai pandangan dan masukan dari berbagai instansi terkait, dengan harapan dapat menghasilkan peraturan yang lebih komprehensif dan berdampak nyata bagi pengelolaan kesehatan di Indonesia. Upaya ini merupakan bagian dari proses panjang pemerintah dalam memperkuat sistem kesehatan nasional yang lebih terintegrasi (23/10/2024).

Penyusunan Rancangan Perpres ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan regulasi baru ini, diharapkan akan tercipta landasan hukum yang kokoh bagi pemerintah dalam mengelola sektor kesehatan yang lebih adaptif dan berkelanjutan. RPerpres ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan pengelolaan kesehatan yang lebih terpadu, yang tak hanya relevan saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi tantangan di masa mendatang.

Rapat Pleno dipimpin oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, rapat ini berlangsung interaktif dan konstruktif. Wahyudi menekankan betapa pentingnya kerja sama semua pihak untuk menghasilkan peraturan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan tantangan di lapangan. Menurutnya, regulasi kesehatan yang akan dihasilkan harus mampu mengatasi persoalan di seluruh lini pengelolaan kesehatan, dari pembiayaan hingga pelayanan, dengan fokus pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan sebagai pemrakarsa utama, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran berbagai pihak tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyusun kebijakan yang solid dan berdampak luas. Setiap lembaga memberikan masukan berharga untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini agar dapat menjawab tantangan kesehatan nasional yang semakin kompleks. (-end)

231024 02 231024 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI