
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2016 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada Kamis (16/04/2026).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, PT Daya Anagata Nusantara Aset Management, Badan Pengaturan BUMN, PT Taspen (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Tim Kerja Harmonisasi Bidang PPN dan Fiskal.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor S-65/AG/2026 tanggal 20 Maret 2026 tentang Permohonan Penyelesaian Harmonisasi RPMK tentang Perubahan atas PMK Nomor 170/PMK.02/2016. Rancangan regulasi ini disusun untuk menyempurnakan ketentuan penyediaan dana program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang kini menjadi karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan perlindungan kesejahteraan pensiunan. Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk menjamin keberlanjutan hak-hak pensiunan eks PNS yang telah beralih status menjadi karyawan BUMN.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan penyediaan dana penyesuaian pensiun dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan kesejahteraan pensiunan eks PNS Departemen Perhubungan, memperkuat tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak pensiun, serta mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel dalam mendukung kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.


