• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH PERKUAT KERJA SAMA MULTILATERAL MELALUI HARMONISASI REGULASI PENAMBAHAN INVESTASI PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL

170426 001
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (17/04/2026).

Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui Microsoft Teams dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Keuangan, serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-26/SK/2026 tanggal 03 April 2026 tentang Permohonan Harmonisasi atas Draft Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026. Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan dasar hukum penambahan investasi pemerintah pada lembaga-lembaga keuangan internasional dalam rangka penguatan kerja sama multilateral dan pembiayaan pembangunan.

Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan pembiayaan pembangunan dan kerja sama ekonomi internasional. Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam lembaga keuangan internasional dan mengoptimalkan manfaat keanggotaan Indonesia dalam forum multilateral.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan penambahan investasi pada lembaga keuangan internasional dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan akses Indonesia terhadap pembiayaan pembangunan yang kompetitif, memperkuat peran Indonesia dalam arsitektur keuangan global, mendukung diplomasi ekonomi Indonesia, serta mengoptimalkan manfaat kerja sama multilateral untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan transformasi ekonomi nasional.

170426 002  170426 003

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI