Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Kamis, (10/07/2025), bertempat di Ruang Rapat Litigasi Peraturan Perundang-undangan Gedung DJPP. Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan krusial dalam proses legislasi guna memperkuat sistem pembentukan regulasi nasional.
Dalam rapat ini hadir Agus Hariadi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, yang memberikan pandangan strategis terhadap arah perubahan UU tersebut. Turut hadir pula perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta tim kerja dari DJPP yang secara aktif terlibat dalam proses perumusan naskah akademik. Kegiatan berlangsung dalam suasana konstruktif dan kolaboratif, dengan pertukaran pandangan antar peserta yang bertujuan memperkaya substansi perubahan.
Rencana perubahan ketiga terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 ini dimaksudkan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan hukum yang terus berkembang, termasuk harmonisasi regulasi, efektivitas proses legislasi, serta penguatan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berkeadilan. Penyusunan naskah akademik menjadi langkah awal yang fundamental dalam memastikan bahwa setiap perubahan memiliki dasar ilmiah dan yuridis yang kuat.
Dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan proses penyusunan RUU dapat berjalan secara partisipatif dan terarah, melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan yang relevan. DJPP terus mendorong penyusunan regulasi yang responsif terhadap dinamika masyarakat serta mendukung sistem hukum nasional yang adaptif dan berkeadilan.