• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HADIRI RAPAT PENYUSUNAN RPP PENANGANAN HARTA KEKAYAAN TERKAIT TPPU DAN TINDAK PIDANA LAIN

WhatsApp Image 2025 07 10 at 10.18.15 fb2a6b17

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menghadiri rangkaian rapat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Lain yang digelar selama dua hari pada 8–9 Juli 2025 di Kementerian Sekretariat Negara. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto. Dari DJPP, rapat dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra K. Putra bersama jajaran, serta perwakilan dari PPATK dan Kementerian Sekretariat Negara.

Pembahasan dalam rapat tersebut mencakup substansi utama RPP, yaitu ketentuan mengenai penyitaan uang atau harta kekayaan yang mengendap di rekening dan terindikasi terkait dengan tindak pidana. Sesuai Pasal 65 Undang-Undang TPPU, PPATK memiliki kewenangan untuk mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana melalui analisis transaksi keuangan. Selain itu, pedoman lebih lanjut mengenai proses hukum terhadap harta kekayaan tersebut juga merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2013. Ditekankan pula pentingnya mencantumkan indikator yang jelas dalam RPP terkait kewenangan PPATK.

Rapat hari kedua membahas dua alternatif substansi dalam RPP. Alternatif pertama mengatur penanganan harta kekayaan yang terindikasi TPPU atau tindak pidana lain. Alternatif kedua mengatur penanganan harta kekayaan yang tidak terindikasi tindak pidana, namun dengan penguatan peran Badan Hukum Publik (BHP) dalam pengelolaannya. Kedua opsi ini dikaji untuk menyeimbangkan aspek penegakan hukum dengan kepastian kepemilikan atas harta kekayaan yang ditangani negara.

Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing instansi guna menentukan substansi yang akan dimuat dalam naskah final RPP. Rapat lanjutan akan dijadwalkan kembali untuk merumuskan ketentuan yang operasional, sejalan dengan kerangka hukum nasional, serta menjamin efektivitas penanganan aset hasil kejahatan demi memperkuat upaya pemberantasan TPPU di Indonesia.

 

WhatsApp Image 2025 07 10 at 10.18.34 6edecb1f

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI