
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, Rabu (25/2/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memastikan regulasi perdagangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sudut pandang Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, rapat harmonisasi menjadi tahapan krusial untuk menyelaraskan substansi RPMK dengan sistem hukum nasional sekaligus komitmen Indonesia dalam kerangka perdagangan internasional yang adil. DJPP memastikan pengaturan mengenai BMAD disusun secara cermat, proporsional, dan berbasis hasil penyelidikan yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait di bidang perekonomian, perdagangan, perindustrian, serta perencanaan pembangunan nasional. Kehadiran lintas sektor tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyusun kebijakan perdagangan yang terkoordinasi dan komprehensif.
Dalam pembahasan, DJPP memfasilitasi sinkronisasi substansi RPMK agar pengaturan mengenai BMAD tidak tumpang tindih dengan ketentuan lain serta tetap sejalan dengan komitmen Indonesia dalam perdagangan internasional. Pada saat yang sama, pengaturan ini diarahkan untuk memberikan perlindungan yang adil bagi industri dalam negeri dari praktik dumping yang merugikan.
Melalui rapat pleno pengharmonisasian ini, DJPP optimistis RPMK tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping atas impor produk kertas karton dupleks dapat segera dimantapkan dan ditetapkan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri dalam negeri, sejalan dengan agenda pembangunan ekonomi nasional.


