Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait Tata Cara Penetapan Nilai Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara. Rapat tersebut berlangsung secara hibrid selama dua hari, Jumat-Sabtu (4-5/10/2024).
Hadir dalam rapat tersebut yaitu perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Otorita Ibu Kota Nusantara. Selain itu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) juga turut berpartisipasi, memberikan pandangan dan masukan teknis terkait dengan penetapan nilai tanah.
Rapat pleno ini diadakan sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dan transparansi terkait nilai tanah di Ibu Kota Nusantara, yang saat ini menjadi perhatian utama dalam pembangunan Ibu Kota baru. Dengan pengelolaan yang baik, penetapan nilai tanah diharapkan bisa mencegah spekulasi dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, baik masyarakat, investor, maupun pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita IKN diberikan kewenangan untuk menetapkan nilai tanah dalam pengelolaan Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara, serta dalam rangka pelaksanaan investasi di wilayah tersebut. Hal ini penting guna memastikan nilai tanah yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ekonomis, mengingat pesatnya pembangunan di IKN.
Dengan landasan hukum ini, penetapan nilai tanah diharapkan dapat mencerminkan nilai yang wajar, menghindari terjadinya disparitas nilai yang merugikan pihak-pihak terkait, serta memperkuat tata kelola pertanahan di Ibu Kota baru ini.