Jakarta – Alexander Palti selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran menghadiri rapat penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Rapat ini diselenggarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan secara luring pada Kamis (03/10/2024) di Ruang Rapat Nakula, Gedung A Kemenko Polhukam.
Dalam rapat ini, fokus diarahkan terhadap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yakni mengenai perlunya penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya berkaitan dengan pembentukan Dewan Advokat Nsional dalam peraturan Presiden.
Sebagaimana disampaikan oleh perwakilan organisasi advokat bahwa perlu suatu wadah advokat yang menaungi seluruh advokat mengingat kondisi terkini advokat yang selaku penegak hukum memperihatinkan oleh karena banyak wadah/organisasi advokat dengan kepentingan masing-masing sehingga menyebabkan proses seleksi dan standar menjadi advokat menjadi berbeda-beda. Adanya Dewan Advokat Nasional diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah advokat nantinya karna adanya wadah yang menaungi seluruh advokat.
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa instrumen hukum yang tepat dalam kebutuhan penguatan advokat tersebut lebih diarahkan ke perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengingat peraturan pelaksanaan atas undang-undang tersebut tidak mendelegasikan peraturan pemerintah atau peraturan Presiden, serta substansi yang mengatur wadah advokat diatur dalam undang-undang advokat.
Mengenai pembentukan undang-undang ini tentunya melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun mengingat adanya kebutuhan akan organisasi advokat, perlu dibuatkan kajian lebih mendalam mengenai apakah tepat dituangkan pengaturannya selain dalam undang-undang.