Jakarta - Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menghadiri rapat penerjemahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial. Rapat ini berlangsung selama dua hari pada 13-14 November 2024 di The Hermitage, A Tribute Portfolio Hotel, Jakarta, dan dihadiri oleh para pejabat dari BIG serta penerjemah dari lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dipimpin oleh Alpius Sarumaha, selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, rapat ini difokuskan untuk memastikan keakuratan terjemahan yang sejalan dengan terminologi dalam glossary peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keselarasan ini dianggap krusial dalam mendukung pemahaman regulasi lintas bahasa yang presisi, khususnya mengingat pentingnya informasi geospasial dalam berbagai aspek pembangunan dan tata ruang.
Penyesuaian terjemahan yang akurat pada dokumen hukum bertujuan untuk menjaga kohesi istilah dan konsep hukum agar dapat dipahami dengan konsisten dalam bahasa Indonesia maupun dalam terjemahannya.
Para penerjemah di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yang terlibat dalam proses penerjemahan ini, memastikan bahwa setiap frasa dan terminologi yang diterjemahkan tidak menyimpang dari prinsip hukum yang termuat dalam naskah aslinya. Rapat ini menjadi ajang kolaborasi untuk mengatasi tantangan dalam menerjemahkan istilah teknis dan memastikan bahwa setiap kata yang dipilih memiliki ketepatan makna sesuai dengan konteks regulasi di Indonesia.