• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI DUA PERATURAN MENGENAI ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL

131124 12

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi hadir memenuhi undangan rapat harmonisasi mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ekonomi Nasional pada Rabu, (13/11/2024). Rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara daring dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang Dewan Ekonomi Nasional.

Rapat dipimpin oleh Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ario Wiriandhi. Selain dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, rapat dihadiri pula oleh Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara, Andri Kurniawan beserta jajaran, Perwakilan dari Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, serta Tim Penataan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ekonomi Nasional.

Pada rapat harmonisasi kali ini dibahas dua rancangan yang diharmonisasikan, yakni Rancangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dan Peraturan Dewan Ekonomi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ekonomi Nasional. Pada rancangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara, Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional memiliki tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Ekonomi Nasional, sedangkan fungsi yang diselenggarakan, diantaranya koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan urusan keuangan; pelaksanaan rurusan SDM, Organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, penyelenggaraan akuntabilitas kinerja.

Dalam Rancangan Peraturan Dewan Ekonomi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ekonomi Nasional diantaranya membahas mengenai tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional. Dewan Ekonomi Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan dan rekomendasi kepada Presiden dalam melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi. DEN atau Dewan Ekonomi Nasional memiliki fungsi diantaranya pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden; pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden; pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas bidang ekonomi kepada Presiden. (-end)

131124 13

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI