• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP BAHAS KONSULTASI RAPERDA KABUPATEN BARRU TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

WhatsApp Image 2025 10 24 at 14.20.02 3c8efb0e

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan mengadakan pembahasan mengenai Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dan Pegawai Profesional lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada Jumat (24/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Pembahasan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait pengaturan tenaga Non ASN di lingkungan BLUD RSUD yang saat ini menghadapi ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK melarang pengangkatan Non ASN untuk jabatan ASN, namun di sisi lain PP Nomor 23 Tahun 2005. PP Nomor 74 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 masih memberikan ruang bagi BLUD untuk mempekerjakan tenaga profesional Non ASN sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.

Adanya perbedaan pengaturan tersebut menimbulkan persoalan hukum dalam pelaksanaan manajemen SDM di lingkungan BLUD RSUD. Oleh karena itu, pembahasan ini menjadi penting sebagai langkah harmonisasi regulasi agar pengelolaan SDM Non ASN dapat dilaksanakan secara tepat, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu fungsi pelayanan publik di rumah sakit daerah.

Melalui kegiatan ini, DJPP Kementerian Hukum RI berupaya memberikan pertimbangan hukum yang konstruktif bagi penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait pengelolaan SDM Non ASN pada BLUD RSUD. Diharapkan hasil pembahasan ini dapat memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menata serta mengelola tenaga profesional di sektor kesehatan.

WhatsApp Image 2025 10 24 at 14.20.01 98b1b591

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI