Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan aksesibilitas dan pemahaman terhadap produk hukum nasional melalui kegiatan penerjemahan resmi peraturan perundang-undangan. Pada Selasa, 15 April 2025, DJPP melalui Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat pembahasan penerjemahan peraturan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pusat LPBH, Gedung Menara Tujuh, Kantor BPK Pusat, Jakarta.
Rapat pembahasan penerjemahan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan tersebut dipimpin oleh Kepala Pusat Legislasi Pengembangan dan Bantuan Hukum, Supriyono Hadi, dan dilanjutkan oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti. Turut hadir jajaran tim penerjemahan serta perwakilan dari unit teknis terkait.
Rapat pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang disampaikan oleh Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Agenda utama rapat berhasil merampungkan penerjemahan dari Pasal 21 hingga Pasal 42 dari batang tubuh peraturan, termasuk penjelasan dan lampiran, yang menjadi bagian penting dalam mendukung pemahaman mendalam terhadap norma etik lembaga auditor negara tersebut.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain perlunya konsistensi penulisan dan penyempurnaan istilah hukum dalam bahasa asing, penyesuaian tanda baca agar selaras dengan versi asli, serta perbaikan penerjemahan istilah agar sesuai konteks substansi hukum yang diatur. Langkah-langkah ini dinilai strategis untuk memastikan keakuratan makna hukum dan menjaga keutuhan struktur normatif dalam naskah terjemahan.
Melalui kegiatan ini, DJPP menegaskan peran strategisnya dalam mendukung keterbukaan dan pemanfaatan regulasi lintas bahasa. Penerjemahan resmi tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pihak internasional, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam forum global sebagai negara yang menjunjung tinggi transparansi dan profesionalisme dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.