Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Rabu (16/10/2024). Rapat ini diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan dihadiri oleh Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Sekretariat Negara, dan Kemenpora.
Rapat ini membahas rencana pembaruan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenpora, yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Dengan kemajuan yang telah dicapai oleh Kemenpora dalam proses reformasi birokrasi, ada urgensi untuk melakukan penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di kementerian tersebut.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada penyesuaian tunjangan kinerja pegawai berdasarkan hasil reformasi birokrasi yang berhasil dicapai oleh Kemenpora. Sesuai dengan evaluasi, Kemenpora telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB, yang memungkinkan kementerian ini untuk mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja. Reformasi birokrasi tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik di Kemenpora, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap efektivitas dan efisiensi kinerja pegawai.
Perpres Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemenpora sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terbaru. Capaian reformasi birokrasi yang signifikan, termasuk penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penyederhanaan birokrasi, dan implementasi sistem berbasis kinerja, memerlukan regulasi baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan.