• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DRAF RUU KETENAGANUKLIRAN DISEMPURNAKAN, FOKUS PADA TINDAK PIDANA NUKLIR

161024 01

Jakarta – Pada Rabu (16/10/2024), Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Rapat ini diadakan secara daring dan dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, yang turut menghadirkan perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait. Perwakilan dari Kementerian dan Lembaga yang terlibat juga turut memberikan masukan dalam rangka menyempurnakan rancangan regulasi ini.

Agenda utama dalam rapat kali ini adalah pembahasan mendalam mengenai ketentuan pidana terkait kegiatan ketenaganukliran. Pembahasan ini menjadi kunci penting dalam RUU Ketenaganukliran untuk memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta lembaga yang bergerak dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan nuklir.

Dalam rangka mengantisipasi dampak kejahatan terhadap keamanan nuklir, diperlukan pengaturan terpadu dan komprehensif yang tidak hanya mencakup aspek teknis pengelolaan, tetapi juga mengatur mengenai penegakan hukum yang jelas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran di sektor ini. Penguatan ketentuan pidana bertujuan untuk memperkuat sistem hukum di bidang nuklir, menjamin keamanan, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Rapat pengharmonisasian ini menandai langkah penting dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. Dengan pengaturan yang lebih terpadu dan jelas, Indonesia dapat memastikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan energi nuklir berjalan secara aman dan bertanggung jawab. Dalam jangka panjang, regulasi ini diharapkan dapat mendorong pembangunan nasional berbasis nuklir yang aman, mandiri, dan berkelanjutan.

Dengan terus melakukan pembahasan intensif, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II memastikan bahwa setiap aspek penting dalam RUU ini mendapat perhatian, sehingga tercipta regulasi yang mampu menjawab tantangan ketenaganukliran di masa depan.

161024 02 161024 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI