Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi dan lembaga, termasuk Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN), LBH Masyarakat, serta akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada, melakukan audiensi dengan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kamis (24/10/24). Pertemuan ini digelar di Ruang Dharmawanita, lantai 1 DJPP, untuk membahas hasil Simposium Nasional bertema "Hukum yang Hidup di Masyarakat" (Living Law) pasca pemberlakuan KUHP yang baru.
Audiensi dipimpin oleh Waliyadin, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, yang didampingi oleh Radita Adjie, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan laporan observasi mereka mengenai pentingnya keberlakuan hukum adat dalam konteks hukum nasional. Fokus utama diskusi ini adalah mengenai bagaimana hukum adat, atau yang disebut Living Law, dapat tetap diakui dan diterapkan secara adil di tengah perubahan hukum nasional.
Koalisi menyampaikan beberapa isu kunci yang menjadi perhatian mereka, seperti keberlakuan Perda Adat di berbagai wilayah, serta dualisme penegakan hukum antara hukum negara dan hukum adat. Selain itu, mereka juga menyoroti tantangan yang dihadapi masyarakat adat yang sering kali berada di wilayah administrasi yang tidak sesuai dengan wilayah hukum adat mereka. Hal ini, menurut Koalisi, menjadi kendala dalam menjaga kelangsungan budaya dan hukum tradisional yang sudah lama hidup di masyarakat.
Rekomendasi yang dirumuskan dalam Simposium Nasional juga diserahkan dalam pertemuan tersebut. Koalisi berharap agar pemerintah mempertimbangkan rekomendasi ini dalam kebijakan ke depan, khususnya terkait dengan pengakuan dan perlindungan hukum adat pasca KUHP baru. Menurut mereka, hukum adat bukan hanya soal tradisi, tetapi juga tentang hak-hak masyarakat yang harus dijaga dan diakui dalam sistem hukum yang lebih luas.
Dalam pertemaun tersebut, Plh. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyambut baik audiensi yang dilaksanakan sebagai bentuk partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang dapat memastikan peraturan yang disusun dapat terimplementasi dengan baik. Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, di mana keberagaman hukum yang ada di masyarakat dapat dihargai dan diakomodasi dengan baik. Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar hukum adat tidak hanya dilihat sebagai pelengkap, tetapi menjadi bagian integral dari penegakan hukum yang adil dan merata di seluruh Indonesia. (-end)