Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan memenuhi undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghadiri rapat penerjemahan Konvensi ILO Nomor 170 tentang Bahan Kimia. Rapat yang berlangsung secara luring di Hotel Harper MT Haryono Cawang, Jakarta pada Selasa (29/10/2024), dibuka oleh Alpius Sarumaha, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan.
Konvensi ILO Nomor 170, yang diselenggarakan di Jenewa oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional, diadopsi dalam Sidang ke-77 pada 6 Juni 1990. Konvensi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja dan masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan bahan kimia di tempat kerja.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas pentingnya penerjemahan Konvensi ini ke dalam Bahasa Indonesia agar dapat diakses dengan lebih baik oleh pemangku kepentingan di dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi terkait penggunaan bahan kimia yang aman dan berkelanjutan.
“Penerjemahan ini bukan hanya sekedar tugas administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. Dengan memahami isi Konvensi ini, kita dapat mengimplementasikan kebijakan yang lebih efektif,” ungkap Alpius Sarumaha dalam sambutannya.
Rapat ini dihadiri oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Ketenagakerjaan, yang menunjukkan komitmen bersama dalam menerapkan standar internasional dalam pengelolaan bahan kimia. Diharapkan, dengan adanya penerjemahan ini, semua pihak dapat berkontribusi lebih baik dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi semua pekerja di Indonesia.