• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT ANTARKEMENTERIAN BAHAS RANCANGAN PERATURAN TENTANG PERUBAHAN PIDANA SEUMUR HIDUP DAN PIDANA MATI

 291024 13

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat Panitia Antarkementerian untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat yang berlangsung luring di DoubleTree by Hilton Hotel Jakarta pada Selasa (29/10/2024) ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan pada 2 Oktober 2024. Rapat dipimpin oleh Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum, setelah sebelumnya dibuka oleh Kanti Mulyani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Rapat dihadiri oleh Harkristuti Harkrisnowo sebagai Tenaga Ahli, Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tenaga Ahli, dan Kementerian Hukum. Diskusi kali ini berfokus pada syarat dan tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah kriteria narapidana yang dapat diberikan perubahan hukuman. Narapidana yang memenuhi syarat termasuk mereka yang dijatuhi pidana seumur hidup atau pidana mati yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap dan telah diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Adapun syarat untuk perubahan dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun antara lain adalah narapidana harus telah menjalani hukuman paling sedikit 15 tahun, menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Rapat ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses perubahan pidana. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan,” ungkap salah satu peserta rapat.

Diharapkan, dengan adanya peraturan ini, sistem peradilan dapat lebih responsif dan adil, memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman sesuai dengan perkembangan dan pembinaan yang telah mereka jalani. Rapat ini menjadi langkah penting dalam reformasi hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan perlakuan terhadap narapidana.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI