Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat lanjutan untuk mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Rapat berlangsung secara hibrid pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta, dan juga diikuti peserta daring.
Rapat ini dibuka oleh Mualimin Abdi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan dipimpin oleh Arif Susandi sebagai Ketua Tim Kerja. Keduanya menegaskan pentingnya regulasi yang lebih adaptif untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dalam program jaminan sosial.
Berbagai kementerian dan lembaga hadir dalam rapat ini, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kolaborasi lintas sektor ini dianggap penting untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap perubahan di sektor tenaga kerja.
Pembahasan fokus pada penyempurnaan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, dengan tujuan memperkuat jaminan keselamatan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Rancangan peraturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan jaminan yang lebih efektif bagi pekerja dalam menghadapi risiko pekerjaan.
Pemerintah berharap revisi aturan ini akan meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia agar lebih inklusif dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. (-end)