
Jakarta - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (9/10). Rapat yang diselenggarakan secara virtual ini dibuka oleh Unan Pribadi, Direktur HPP III dan dilanjutkan dengan sesi pembahasan yang dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat pleno ini menjadi forum bagi para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa perubahan regulasi terkait pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) DIY dapat selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang baik. Selain jajaran internal DJPP, kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Kehadiran perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga menjadi bagian penting dalam pembahasan ini. Hal tersebut memastikan bahwa setiap ketentuan yang dirumuskan mampu mengakomodasi kebutuhan daerah serta tetap berpijak pada kerangka hukum dan kebijakan nasional yang berlaku. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola Danais secara transparan dan bertanggung jawab.
Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 ini disusun untuk menyesuaikan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran, syarat penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pelaporan pengelolaan Dana Keistimewaan. Selain itu, aturan baru juga diarahkan untuk memperkuat kebijakan pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan Danais semakin efektif dan berdampak langsung pada masyarakat Yogyakarta.
Dengan adanya penyempurnaan regulasi ini, diharapkan pengelolaan Dana Keistimewaan dapat berlangsung lebih efisien, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah. Optimalisasi penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran Dana Keistimewaan juga menjadi salah satu fokus utama dalam rancangan peraturan tersebut, sehingga Danais dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.
Rapat pleno ini sekaligus menegaskan komitmen DJPP melalui Direktorat HPP III dalam memastikan setiap peraturan yang dihasilkan tidak hanya selaras secara hukum, tetapi juga mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkeadilan. Dengan harmonisasi yang matang, diharapkan peraturan ini dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan yang kuat bagi keberlanjutan pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.


