
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur pada Kamis (9/10/2025). Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi.
Rapat lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dengan agenda utama penyelarasan substansi pengaturan yang mengatur tata cara pengadaan infrastruktur dalam skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional melalui pola kemitraan yang transparan dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, berbagai isu krusial dibahas, antara lain mengenai mekanisme pemilihan badan usaha, pengaturan pendanaan dan pembiayaan proyek, dukungan pemerintah, serta aspek hukum yang menjamin kepastian dan keberlanjutan kerja sama. Selain itu, pembahasan juga mencakup penyempurnaan klausul mengenai tanggung jawab para pihak, pengelolaan risiko, dan penegakan prinsip value for money dalam setiap tahapan pengadaan.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, serta perwakilan dari LKPP dan BUMN seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.
Melalui forum ini, DJPP berkomitmen untuk memastikan bahwa pengaturan terkait kerja sama pemerintah dan badan usaha dapat menjadi landasan hukum yang kokoh, efisien, dan mendukung kemitraan strategis dalam penyediaan infrastruktur nasional.


