• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENYUSUNAN RUU NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DIPERKUAT, FOKUS PADA PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP

290425 02

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat penyusunan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika pada Senin, 28 April 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Litigasi DJPP ini juga diikuti secara daring melalui video conference. Dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, forum ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kejaksaan RI, BNN, Kepolisian RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan, tenaga ahli, serta koalisi masyarakat sipil.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas sejumlah isu strategis yang dinilai krusial untuk dimatangkan dalam Draft RUU. Salah satu fokus utama adalah penegasan penggunaan istilah "penyalahgunaan" dan "peredaran gelap" yang dinilai perlu diklarifikasi secara konsisten agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya. Selain itu, konsistensi objek pengaturan juga menjadi perhatian, khususnya terkait cakupan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat psikoaktif baru dalam naskah akademik dan pasal-pasal RUU.

Pendalaman konsepsi mengenai pemblokiran rekening keuangan juga menjadi salah satu agenda utama. Pemblokiran ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemutusan jalur keuangan kejahatan narkotika, namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Tak kalah penting, rapat turut membahas penyesuaian kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bawah koordinasi pengawasan Polri untuk memastikan efektivitas penegakan hukum di lapangan.

Sebagai tindak lanjut rapat, tim penyusun RUU akan melakukan penyesuaian ketentuan terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI, khususnya pada substansi keikutsertaan TNI dalam penyidikan tindak pidana narkotika dan pengaturan perkara koneksitas. Untuk memperkaya pembahasan, rapat berikutnya direncanakan akan melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyusunan Draft RUU Narkotika dan Psikotropika ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat regulasi nasional menghadapi dinamika kejahatan narkotika yang semakin kompleks. Dengan penyempurnaan aturan ini, diharapkan sistem hukum Indonesia dapat merespons secara efektif tantangan global sekaligus melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

290425 03  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI