Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menggelar rapat lanjutan Panitia Antarkementerian dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat berlangsung secara daring melalui video conference pada Selasa (29/04), dan dipimpin oleh Roberia selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Forum ini menjadi kelanjutan dari pembahasan intensif yang dilakukan pemerintah dalam menyusun tata cara hukum yang adil, transparan, dan terukur terkait perubahan jenis pidana berat. Hadir dalam rapat berbagai perwakilan dari kementerian dan lembaga kunci, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Turut hadir pula Tenaga Ahli Harkristuti Harkrisnowo, Albert Aries, dan Ajeng Gandini Kamilah yang memberikan masukan dari perspektif akademik dan praktis.
Agenda rapat kali ini fokus pada pembahasan pasal demi pasal dalam draf RPP. Hal-hal krusial yang telah dikaji antara lain mekanisme verifikasi dokumen sebagai syarat perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun, serta jangka waktu menetapkan keputusan oleh Presiden terkait perubahan pidana.
Kehati-hatian dan ketelitian dalam merumuskan aturan ini sangat penting mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap sistem pemidanaan nasional. Bukan sekadar perubahan administratif, tapi menyangkut nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum bagi narapidana yang menjalani pidana berat.
Rapat lanjutan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang lebih humanis dan proporsional, sejalan dengan semangat reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.