Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan terus mengakselerasi penyusunan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Bertempat di Ruang Rapat Litigasi lantai 3 Gedung DJPP, pada Selasa (29/4/2025), dilaksanakan rapat finalisasi penyusunan Draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pengganti Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini digelar secara luring dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan RPP, RPerpres, dan RPermenkum, Kanti Mulyani.
Rapat teknis ini dihadiri oleh jajaran Direktorat Perencanaan dan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, termasuk Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah. Fokus utama pembahasan diarahkan pada penguatan peran kementerian koordinator dalam mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam kondisi tertentu. Usulan ini dinilai penting untuk mempercepat respons kebijakan dalam situasi yang membutuhkan penanganan lintas sektor dan lintas kementerian.
Dalam pembahasan lainnya, rumusan batas waktu penyusunan program peraturan pemerintah (PP) menjadi sorotan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan undang-undang. Selain itu, aspek penilaian dampak dan manfaat dari setiap regulasi turut dibahas sebagai upaya memperkuat dasar substansi dan kualitas pembentukan peraturan. Penilaian ini direncanakan akan disusun berdasarkan pedoman yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Upaya memperkuat tata kelola regulasi juga tercermin dari pembahasan mengenai fasilitasi dan pembinaan oleh Menteri Hukum dan HAM terhadap pelaksanaan monitoring serta evaluasi pembentukan Raperda dalam kerangka Program Legislasi Daerah (Prolegda). Pembinaan ini menjadi bagian integral dari sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, sekaligus memastikan konsistensi terhadap arah pembangunan hukum nasional.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, tim penyusun akan melakukan finalisasi draft RPerpres sebelum diajukan ke rapat lanjutan di tingkat Panitia Antarkementerian. Proses ini menandai komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks dan dinamis.