Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat Tim Kecil Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepolisian tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK). Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference ini berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia serta Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Rapat ini dibuka oleh Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, dan dilanjutkan oleh Febbiola Rizka Marteen, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, yang memandu pembahasan terkait rancangan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja anggota Polri. Dalam kesempatan tersebut, berbagai aspek penilaian kinerja yang berbasis pada SMK dibahas secara mendalam.
Salah satu fokus utama dari rancangan peraturan ini adalah pelaksanaan penilaian kinerja anggota Polri yang terdiri dari beberapa tahapan penting. Pertama, penyusunan Kontrak Kerja yang menjadi dasar dalam perencanaan kinerja. Selanjutnya, proses pemantauan kinerja yang dilakukan secara periodik untuk memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan. Penilaian kinerja ini akan dilaksanakan dua kali dalam setahun dan dilengkapi dengan evaluasi yang mengkaji pencapaian setiap anggota dalam periode semesteran.
Lebih lanjut, penyelenggaraan Penilaian Kinerja ini akan didukung oleh penggunaan Sistem Informasi Penilaian Kinerja, sebuah sistem berbasis teknologi informatika yang dirancang untuk menerima, mengirim, menyimpan, mengolah, dan menyajikan data serta informasi penilaian secara online. Dengan sistem ini, diharapkan proses penilaian kinerja anggota Polri dapat berjalan lebih akurat, efisien, dan berkualitas, mendukung upaya peningkatan profesionalisme dalam institusi kepolisian.
Rapat ini merupakan langkah awal dalam memastikan bahwa peraturan yang akan diberlakukan mendukung peningkatan kinerja dan transparansi dalam setiap proses penilaian yang dilakukan di tubuh Polri.