• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI PERATURAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN: LANGKAH BARU UNTUK PERLINDUNGAN LEBIH BAIK

231224 04

Depok – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat harmonisasi yang membahas Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Rapat ini berlangsung secara hibrid bertempat di The Margo Hotel Depok pada Senin, 23 Desember 2024, dan dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Rapat dibuka oleh Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, yang kemudian dilanjutkan dengan panduan dari Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat ini, antara lain, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pusat Statistik, selain Tim Ahli/Profesional dan Tim Kerja Harmonisasi.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan peraturan pelindungan pekerja migran yang telah disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan ini juga bertujuan menyesuaikan perubahan tugas, fungsi, dan kewenangan kementerian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran serta Awak Kapal Perikanan Migran.

Peraturan Menteri ini akan mengatur tata cara pemberian izin kepada perusahaan yang bergerak dalam penempatan pekerja migran Indonesia. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang berbentuk badan usaha perseroan terbatas, harus memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan layanan penempatan pekerja migran.

Pekerja migran Indonesia, yang merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan menerima upah, memerlukan perlindungan yang lebih baik melalui regulasi ini untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi selama bekerja di luar negeri. Melalui peraturan ini, diharapkan proses penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI