Jakarta — Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (PPPS) mengadakan rapat penting membahas penerjemahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia pada Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat digelar secara luring di Ruang Rapat Lantai 3 PPPS, dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Rapat dibuka oleh Direktur PPPS, Alpius Sarumaha, yang menekankan pentingnya akurasi dalam penerjemahan hukum agar pesan kebijakan tersampaikan tepat. Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya, memimpin sesi yang membahas penyelarasan istilah hukum agar mudah dipahami para pekerja migran dan pemangku kepentingan.
Dalam rapat ini, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerjemah dari Ditjen PP turut hadir, berkolaborasi menyelaraskan terminologi agar sesuai dengan peraturan sebelumnya, khususnya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Hal ini diharapkan mendukung kemudahan akses dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Aspek teknis penerjemahan menjadi fokus pembahasan, di mana setiap istilah dalam peraturan dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan maksud yang disampaikan. Penyusunan yang komprehensif ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Direktorat PPPS berharap hasil rapat ini memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja migran melalui panduan peraturan yang komprehensif dan dapat diakses dengan lebih mudah. (-end)