• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

OPTIMALISASI PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN: RAPAT PENYELARASAN PENERJEMAHAN OLEH DITJEN PP

311024 07

Jakarta — Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (PPPS) mengadakan rapat penting membahas penerjemahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia pada Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat digelar secara luring di Ruang Rapat Lantai 3 PPPS, dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Rapat dibuka oleh Direktur PPPS, Alpius Sarumaha, yang menekankan pentingnya akurasi dalam penerjemahan hukum agar pesan kebijakan tersampaikan tepat. Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya, memimpin sesi yang membahas penyelarasan istilah hukum agar mudah dipahami para pekerja migran dan pemangku kepentingan.

Dalam rapat ini, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerjemah dari Ditjen PP turut hadir, berkolaborasi menyelaraskan terminologi agar sesuai dengan peraturan sebelumnya, khususnya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Hal ini diharapkan mendukung kemudahan akses dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Aspek teknis penerjemahan menjadi fokus pembahasan, di mana setiap istilah dalam peraturan dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan maksud yang disampaikan. Penyusunan yang komprehensif ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Direktorat PPPS berharap hasil rapat ini memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja migran melalui panduan peraturan yang komprehensif dan dapat diakses dengan lebih mudah. (-end)

311024 08 311024 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI