Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Tim Kerja Harmonisasi, menggelar rapat virtual untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri PUPR terkait Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Pembentukan Dewan Sumber Daya Air di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Rapat dipimpin oleh Onni Rosleini, Pembina Tim Kerja Harmonisasi yang juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan turut dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Partisipasi ini menunjukkan komitmen Bersama untuk memastikan pengelolaan sumber daya air yang optimal dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Pada rapat kali ini Yunitta Chandra Sari, Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, mengawali rapat dengan paparan yang menjelaskan urgensi pembentukan Dewan Sumber Daya Air sebagai langkah memperkuat tata kelola sumber daya air nasional. Dewan tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi di tingkat sungai, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Selain sebagai instrumen koordinasi, rancangan ini diharapkan mampu memandu pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, memfasilitasi pengawasan, serta menangani isu lingkungan dan mitigasi risiko bencana alam terkait air. Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa tata kelola sumber daya air di seluruh wilayah terintegrasi secara baik.
Hasil dari rapat ini diharapkan dapat segera diformulasikan dalam bentuk regulasi yang menguatkan efektivitas pengelolaan sumber daya air di Indonesia, sekaligus mendukung keberlanjutan ekosistem air sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.