Cinere– Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan bulan November Tahun 2024 bertempat di Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (11/11/2024).
Kegiatan dibuka oleh Yekti Andriana selaku Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, dan dipimpin oleh M. Arifin H.A. selaku Asesor Utama sekaligus Penjamin Mutu Penilaian Kompetensi Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan bulan November Tahun 2024. Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah Andriana Krisnawati selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Dwi Retnaningtyas selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda mewakili Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Ignatius Purwanto selaku Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Soetrisno selaku Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama, Iwan Setiawan selaku Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama, perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia, dan JFU pada Bagian Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas persiapan Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan bulan November Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 22 November 2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak. Kegiatan penilaian uji kompetensi dimaksud bertujuan untuk pengisian jabatan untuk perpindahan jabatan dan kenaikan jenjang jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam rapat membahas beberapa hal terkait kesiapan jumlah Peserta yang akan mengikuti uji kompetensi termasuk peserta remedial, jadwal pelaksanaan kegiatan uji kompetensi jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di BPSDM, aspek potensi dan kompetensi serta standar level kompetensi, metode dan alat ukur, nilai akhir/ketuntasan meliputi kategori penilaian kompetensi manajerial dan sosiokultural dan skor kelulusan uji kompetensi teknis, pembobotan hasil penilaian, dan sarana dan prasarana kegiatan pelaksanaan uji kompetensi.
Kegiatan persiapan Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan bulan Tahun 2024 terlaksana dengan baik, lancar, dan efektif. Kegiatan ini diharapkan pula dapat membangun kolaboratif dan sinergitas antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.