Jakarta — Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melangkah maju dengan mengadakan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik, Senin (11/11/2024). Pertemuan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak cipta, khususnya di bidang musik, yang semakin teruji di tengah perkembangan pesat teknologi digital.
Rapat yang dilangsungkan secara luring di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dipimpin oeh Ferry Gunawan C, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan kolaborasi antar-instansi yang diperlukan untuk mengatasi kompleksitas perlindungan hak cipta di era digital.
Hadir dalam rapat tersebut adalah perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta para tenaga ahli seperti Bimas Nurcahya dan Fitriani Ahlan Sjarif. Para ahli ini memberikan masukan penting tentang bagaimana lisensi musik diatur dalam konteks perkembangan perusahaan platform digital yang semakin banyak menawarkan akses musik bagi masyarakat, baik melalui streaming, unduhan, hingga format lainnya.
Seiring dengan kemajuan teknologi, tantangan perlindungan hak cipta kian berkembang. Banyak platform digital yang mengubah cara penggunaan karya musik sehingga dibutuhkan peraturan yang lebih spesifik guna melindungi hak pencipta dan pengguna. RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik yang sedang dirumuskan ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas bagi setiap pelaku industri musik, termasuk musisi, pencipta lagu, dan perusahaan platform digital. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak ekonomi dan moral para pencipta terlindungi secara maksimal.
Rancangan peraturan ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 9 ayat (1) huruf b, c, d, e, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan landasan hukum ini, pemerintah berharap lisensi lagu dan musik dapat diatur lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi para kreator, sekaligus membuka jalan bagi pengembangan industri musik yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. (-end)