Jakarta – Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap kegiatan sosial, keagamaan, kebudayaan, serta penanggulangan bencana, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah.
Rapat yang digelar secara virtual pada Rabu (30/07/2025) ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi. Turut hadir dalam rapat perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
RPMK yang dibahas mengatur pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang kiriman hadiah atau hibah dari luar daerah pabean yang ditujukan untuk keperluan ibadah umum, kegiatan amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana alam. Barang-barang tersebut dapat berasal dari berbagai kawasan khusus seperti gudang berikat, kawasan berikat, pameran berikat, kawasan ekonomi khusus, kawasan bebas, atau kawasan lain yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dan efisiensi dalam pengurusan impor barang hibah, terutama dalam kondisi darurat atau untuk mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan.
Dalam draf peraturan tersebut, pemerintah mengatur secara rinci ketentuan umum, mekanisme pengajuan permohonan fasilitas, ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai, serta prosedur pelaporan dan evaluasi. Juga dibahas mengenai tata cara ekspor kembali, pemusnahan barang, pemindahtanganan, hingga pengeluaran barang impor dengan menggunakan jaminan.