Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan rapat Pleno Harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal secara daring melalui video conference pada Selasa (06/08/2024).
Rapat dibuka oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peaturan Perundang-undangan II dan dihadiri oleh Sri Hariyati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan beserta jajaran, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagai dasar metrologi nasional perlu diubah untuk disesuaikan dengan prinsip otonomi daerah, perkembangan perekonomian, dan kemajuan teknologi, serta kebutuhan hukum masyarakat global.
Metrologi Legal adalah penerapan Metrologi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, sistem pengukuran, pengukuran, satuan ukuran, dan metode pengukuran.