• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

SINKRONISASI KEBIJAKAN: DJPP BAHAS PENCABUTAN ATURAN ANALISIS KEBUTUHAN PEMBELAJARAN DI KEMENKEU

image 8

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum, menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Rapat yang digelar secara daring pada Jumat (31/10/2025) ini dibuka oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.

Rancangan PMK ini diajukan oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dengan tujuan mencabut PMK Nomor 45/PMK.011/2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan analisis kebutuhan pembelajaran (AKP) di lingkungan Kementerian Keuangan. Pencabutan dilakukan karena substansi pedoman AKP akan diperbarui dan diatur kembali melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Dalam rapat harmonisasi ini, DJPP melalui Direktorat HPP III memfasilitasi pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Keuangan.

Melalui harmonisasi ini, DJPP menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mendukung reformasi birokrasi dan efisiensi kebijakan di sektor publik.

086b128c 8352 43fe 9ff9 191c6aa6d2acec4c0122 aabb 44e5 be1c f49d68ddf204image 9

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI