Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat penting terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Rapat yang digelar secara daring pada Selasa (14/01/2025) ini dibuka oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, dan dipandu oleh Susana Oktafia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Hukum.
Peraturan Menteri Keuangan yang sedang disusun ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memberikan insentif pajak kepada masyarakat di sektor perumahan. Seperti diketahui, pada tahun 2023 dan 2024, kebijakan insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun telah diterapkan untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Kebijakan ini terbukti efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau.
Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan ini pada tahun 2025, dengan harapan dapat terus mendorong sektor perumahan sebagai salah satu pilar pemulihan ekonomi nasional. Dengan adanya insentif PPN, diharapkan dapat mempercepat proses pemilikan rumah bagi masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
Rumah tapak yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi rumah tinggal atau rumah deret, baik yang bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan rakyat melalui pemberian fasilitas ekonomi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Diharapkan dengan adanya PMK ini, sektor perumahan Indonesia akan semakin berkembang, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tahun 2025 dan seterusnya. (-end)