Jakarta – Dalam rangka menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Harmonisasi lanjutan kedua Jumat (05/07/2024). Rapat yang diprakarsai oleh Kementerian Luar Negeri ini dilaksanakan secara daring melalui video conference dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kanti Mulyani, selaku ketua Tim Kerja Harmonisasi yang juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat lanjutan ini dimulai pada pembahasan pasal 12 rancangan peraturan, yang mengatur mengenai persyaratan permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas. Para peserta rapat secara aktif memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan pasal ini, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti jenis visa, tujuan kunjungan, dan status kewarganegaraan pemohon.
Sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga terkait menjadi kunci dalam harmonisasi rancangan peraturan ini. Masukan dan saran yang konstruktif dari para peserta rapat akan dipertimbangkan dengan seksama untuk menghasilkan rancangan peraturan yang berkualitas, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan berbagai pihak.
Hasil pembahasan dalam Rapat Harmonisasi ini akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan sebelum diajukan kepada Menteri Luar Negeri untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan, rancangan peraturan ini akan diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Luar Negeri.