Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank. Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference, Jumat (05/07/2024).
Rapat dibuka oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh Tim Teknis Lembaga Penjamin Simpanan dan Tim Kerja Harmonisasi Rancangan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Urgensi penyusunan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu perbaikan ketentuan tersebut antara lain mengenai pengaturan mengenai pelaksanaan audit tahunan terkait keandalan sistem bank dibuka untuk dapat dilakukan oleh pihak eksternal. Selain itu, mengenai penandatanganan surat pernyataan untuk Kantor Cabang Bank Asing dapat dilakukan oleh pejabat eksekutif yang ditunjuk oleh direksi.