• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH SIAPKAN REGULASI BARU UNTUK PERKUAT EKOSISTEM INFORMASI HUKUM NASIONAL

180625 02

Jakarta — Dalam upaya memperkuat akses dan pengelolaan informasi hukum di Indonesia, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat persiapan Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Rapat ini diselenggarakan secara daring pada Rabu (18/6) dan dibuka oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Direktorat Perancangan. Dalam sambutannya, Roberia menekankan pentingnya pembaruan regulasi ini sebagai langkah adaptif terhadap kebutuhan zaman dan sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik berbasis hukum.

Pembaruan Perpres ini diarahkan untuk mengembangkan JDIHN menjadi ekosistem informasi hukum nasional yang lebih terintegrasi, terbuka, dan responsif terhadap dinamika hukum serta kebutuhan masyarakat. Melalui perubahan ini, pemerintah mendorong pengelolaan informasi hukum yang tidak hanya akurat dan terpercaya, tetapi juga mudah diakses dan dimanfaatkan oleh publik luas.

Beberapa ketentuan penting yang akan mengalami perubahan dalam rancangan ini antara lain pengertian Sistem Informasi Hukum Nasional (SIHN), tujuan dan penyelenggaraan SIHN, proses pengolahan dan pelestarian informasi hukum, hingga tata cara penyebarluasan serta pengelolaan informasi hukum. Selain itu, aspek literasi hukum dan kerja sama antarinstansi juga menjadi fokus dalam penguatan regulasi ini.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung keberhasilan pembangunan nasional melalui keterbukaan informasi hukum dan literasi hukum masyarakat. Dengan sistem yang diperbarui, JDIHN diharapkan mampu menjadi fondasi utama dalam menjembatani informasi hukum antara pemerintah dan masyarakat secara efektif dan efisien.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI