• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN LKPP TENTANG TATA CARA PENGADAAN UNTUK KPBU INFRASTRUKTUR

220825 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Rapat dibuka oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, dan selanjutnya dipimpin oleh Susana Oktafia, Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Madya pada DJPP, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sekretariat Negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), dan Kerjasama Indonesia – Australia Dalam Infrastruktur (KIAT), serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada DJPP.

Dalam diskusi, peserta rapat menyoroti adanya sejumlah kesalahan penulisan berupa typo, tabulasi, dan rujukan dalam batang tubuh Rancangan Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 beserta lampirannya. Selain itu, pembahasan juga menekankan pentingnya memperkuat kejelasan norma, khususnya terkait kewajiban pelaporan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

Selain perbaikan teknis dan konsistensi substansi, rapat ini juga membahas pengaturan mengenai peran dan kewenangan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Pembahasan tersebut dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas kedudukan PJPK dalam setiap tahapan pengadaan melalui skema KPBU.

Harmonisasi rancangan peraturan ini memiliki arti strategis karena diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dalam pengadaan proyek KPBU yang pada gilirannya mendorong masuknya investasi swasta untuk pembangunan infrastruktur. Hal ini menjadi semakin penting di tengah keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam membiayai seluruh kebutuhan pembangunan. Melalui skema KPBU, pemerintah dapat menjalin kemitraan yang saling menguntungkan dengan dunia usaha, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan LKPP dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sehingga mampu menjadi landasan hukum yang jelas, konsisten, dan aplikatif dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional melalui skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI