Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Tim Kerja Harmonisasi, menyelenggarakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengenai Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Rapat ini berlangsung secara hibrid, diadakan di Hotel JS Luwansa Jakarta dan juga diakses secara daring pada Rabu, 11 September 2024.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Alpius Sarumaha, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, yang juga berperan sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Standardisasi Nasional, serta Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan BSSN yang mengatur tentang sistem pengamanan dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keandalan sistem elektronik di Indonesia, serta mengurangi risiko gangguan, kegagalan, dan kerugian yang mungkin timbul.
Penyempurnaan pengaturan sistem pengamanan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang digunakan dalam berbagai sektor dapat berjalan dengan aman dan efisien, serta sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.