
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menggelar Rapat Harmonisasi Lanjutan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada Rabu (25/2/2026). Rapat ini dipimpin oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas regulasi yang selaras dengan sistem hukum nasional.
Kegiatan harmonisasi tersebut dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait. Dari sudut pandang Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, forum ini menjadi tahapan strategis untuk menyelaraskan substansi, struktur, dan teknik penyusunan regulasi agar memenuhi asas kejelasan tujuan, efektivitas, serta kepastian hukum.
Dalam arahannya, Susana Oktavia menegaskan pentingnya konsistensi pengaturan antara kebijakan pembangunan nasional dan kerangka hukum yang berlaku. Harmonisasi lanjutan ini diarahkan untuk mengakomodasi masukan lintas sektor sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, sehingga Peraturan Presiden yang disusun dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan.
DJPP juga menekankan perannya sebagai pengawal kualitas regulasi pemerintah. Melalui proses pembulatan dan pemantapan konsepsi, DJPP memastikan setiap norma yang dirumuskan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung agenda pembangunan berkelanjutan secara komprehensif.
Dengan terselenggaranya rapat ini, DJPP optimistis proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dapat segera dirampungkan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi percepatan pencapaian target pembangunan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


