
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika pada Selasa 24/02/2026).
Rapat yang digelar secara hybrid di Hotel The Grove Suit Jakarta dan melalui Zoom Meeting dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Narkotika Nasional, serta para akademisi dan tenaga ahli.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka percepatan penyelesaian penyusunan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika Tahun 2026. Pembahasan dilakukan secara bertahap selama tiga hari, dimulai dengan pembahasan bersama BNN, tenaga ahli, dan koalisi masyarakat sipil pada hari pertama, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama Anggota Panitia Antar Kementerian (PAK) pada hari kedua dan ketiga.
Penyusunan RUU ini bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, sekaligus memperkuat sistem rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Rancangan undang-undang ini diharapkan dapat menjawab tantangan perkembangan modus kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kehadiran seluruh pemangku kepentingan dari berbagai kementerian, lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyusun regulasi yang komprehensif. Regulasi ini diharapkan dapat mengatur secara efektif aspek pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hingga pengawasan narkotika dan psikotropika secara berkelanjutan.
Dengan adanya penyusunan RUU ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, meningkatkan sistem rehabilitasi yang berbasis kesehatan dan hak asasi manusia, serta mendorong sinergi antar lembaga dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba demi kesejahteraan masyarakat.


