• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RANCANGAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN KEMBALI DIMATANGKAN DI RAPAT ANTARKEMENTERIAN

101224 14

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menggelar Rapat Panitia Antarkementerian (PAK) guna membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. Rapat berlangsung secara luring pada Selasa, 10 Desember 2024, di Ruang Rapat KUHP Lantai 5, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Dipimpin oleh Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tenaga ahli, seperti Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto. S.H., M.Hum., Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., dan Dr. Albert Aries, S.H., M.H. juga turut memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan ini.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan yang telah dilakukan dalam rapat sebelumnya pada 3 Desember 2024. Fokus pembahasan kali ini adalah memperjelas mekanisme pelaksanaan pidana dan tindakan, termasuk ketentuan mengenai pidana pengawasan. Salah satu isu yang dibahas adalah tata cara pengusulan penghentian pidana pengawasan oleh Jaksa kepada Hakim jika Terpidana terbukti melanggar syarat umum yang ditetapkan selama menjalani pidana pengawasan.

Penyusunan peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan jelas dalam pelaksanaan pidana dan tindakan, termasuk pidana pengawasan, guna mendukung sistem peradilan pidana yang transparan dan akuntabel. Dengan peraturan yang komprehensif, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif serta memberikan keadilan bagi masyarakat.

Hasil dari rapat ini akan menjadi bahan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah yang diharapkan dapat segera disahkan. Penyusunan regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI