Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Acara ini berlangsung secara luring di JW Meeting Center, Hotel JW Marriott, Jakarta pada Rabu (04/12/2024).
Rapat yang dibuka oleh Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, ini dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Kementerian Hukum.
Harmonisasi peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengadaan barang/jasa yang sangat berperan dalam mendukung tugas pokok Polri. Salah satu tujuan utama dari pengadaan barang/jasa adalah untuk meningkatkan kinerja anggota Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat, yang memerlukan sistem pengadaan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan yang sedang disusun ini juga mengatur kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dalam setiap proses pengadaan barang/jasa, termasuk untuk pengadaan barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa. Ini bertujuan untuk memaksimalkan manfaat bagi Polri dan mendukung pengembangan industri dalam negeri.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan kebijakan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan peraturan ini agar dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan operasional dan mendukung pelayanan publik yang optimal.