Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat Panitia Antarkementerian untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. Rapat ini dilaksanakan secara hibrid pada Selasa, 3 Desember 2024, dengan pertemuan fisik di Ruang Rapat Legiprudensi Gedung Ditjen PP dan daring melalui video conference.
Rapat dipimpin oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., seorang ahli hukum pidana dan hak asasi manusia terkemuka, yang menyampaikan pentingnya regulasi ini sebagai pelaksanaan Pasal 76 ayat (7), Pasal 111, dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Penetapan peraturan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan selaras dengan prinsip keadilan dan humanisme," tegas Prof. Harkristuti.
Hadir dalam rapat ini sejumlah perwakilan dari lembaga strategis seperti Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Mahkamah Agung; dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Diskusi juga diperkaya oleh pandangan tenaga ahli hukum pidana, termasuk Dr. Albert Aries, S.H., M.H., yang memberikan masukan kritis terkait implikasi pelaksanaan regulasi ini.
Fokus utama pembahasan mencakup tata cara pemberlakuan pidana mati dengan syarat, mekanisme rehabilitasi bagi narapidana dengan pidana seumur hidup, dan pelaksanaan pidana tindakan. Para peserta memberikan pandangan komprehensif untuk memastikan RPP ini tidak hanya sejalan dengan KUHP yang baru, tetapi juga responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan penegakan hukum.
Ditjen PP menegaskan bahwa forum ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menciptakan regulasi yang harmonis, implementatif, dan berorientasi pada keadilan. Dengan kolaborasi yang kuat antar-kementerian dan lembaga, RPP ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kokoh dalam pelaksanaan KUHP, mendukung reformasi hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.