• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT HARMONISASI ATUR TATA CARA PENGGUNAAN DANA ABADI PENDIDIKAN

130824 4

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Hasil Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Rapat diselenggarakan secara daring pada Selasa (13/08/2024).

Rapat dipimpin oleh Ratih Febriana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait diantaranya Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kehadiran perwakilan Kementerian dan Lembaga tersebut menandakan komitmen pemerintah untuk mengajak berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif dan efektif.

Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi, telah dialokasikan dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas dana abadi Pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan, dan dana abadi perguruan tinggi. Dana abadi pendidikan termasuk di dalamnya Dana Abadi Pesantren.

130824 5

130824 6

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI