Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Lanjutan Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (13/08/2024).
Rapat dipimpin oleh Ardiansyah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait diantaranya Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Salah satu agenda reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan mengelola Konflik Kepentingan dalam pengambilan keputusan publik, keputusan pejabat pemerintahan yang diambil berdasarkan situasi Konflik Kepentingan yang tidak dikelola dapat membawa kerugian pada kepentingan publik, serta Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, untuk itu perlu disusun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.