Bekasi – M. Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, pada Kamis, (6/3/205) memimpin rapat pleno harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Menteri di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, yang bertujuan untuk memperkuat sistem hukum di sektor ini. Kegiatan harmonisasi tersebut mencakup Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum, dan Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Pelayanan Advokasi Hukum. Rapat dilaksanakan secara luring bertempat di Balai Teknologi Air Minum, Bekasi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI. Surat permohonan tersebut tertuang dalam surat nomor HK0101-Sj/300 yang diterima pada tanggal 28 Februari 2025.
Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum didasari oleh terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024. Pembentukan kementerian ini juga diikuti dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian. Dengan adanya perubahan organisasi ini, diperlukan aturan yang jelas mengenai teknik dan prosedur penyusunan produk hukum di kementerian tersebut, agar produk hukum yang dihasilkan dapat bersifat pasti, baku, dan standar.
Selain itu, rancangan peraturan mengenai Pelayanan Advokasi Hukum juga diusulkan untuk menciptakan pedoman yang lebih jelas dalam pelaksanaan advokasi hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Layanan ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan hukum yang semakin kompleks dalam penyelenggaraan pemerintahan di sektor tersebut. Dengan pedoman yang jelas, diharapkan pelayanan advokasi hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah.
Kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara peraturan yang ada dengan kebutuhan praktis di lapangan, sehingga produk hukum yang diterbitkan dapat lebih mudah dipahami dan diterapkan. Selain itu, pedoman yang dihasilkan akan membantu dalam penyelesaian masalah hukum yang sering terjadi, memastikan bahwa pelayanan hukum di sektor perumahan dan kawasan permukiman dapat dilakukan dengan lebih transparan dan responsif.
Dengan upaya ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berkomitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih kuat dan mendukung pengelolaan sektor perumahan dan kawasan permukiman yang lebih baik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang diterapkan.