Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan turut serta dalam rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Permohonan Paten yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Rapat yang berlangsung secara daring melalui video conference ini dipimpin oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami, serta dihadiri oleh pejabat fungsional tertentu (JFT) dan pejabat fungsional umum (JFU) dari DJKI serta Ditjen PP. Pembahasan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional dalam sistem paten guna meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, dibahas dua substansi utama terkait mekanisme permohonan paten. Pertama, mengenai prosedur permohonan paten dengan hak prioritas, yang mengatur tata cara pengajuan paten berdasarkan pengakuan hak dari negara lain, termasuk persyaratan serta aspek hukum yang perlu diperjelas dalam rancangan peraturan. Kedua, terkait mekanisme permohonan paten berdasarkan traktat kerja sama paten, yang bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan internasional dengan regulasi nasional agar perlindungan hak paten di Indonesia semakin kuat dan selaras dengan standar global.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa pembahasan akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya, dengan jadwal yang akan diinformasikan lebih lanjut. Para peserta diharapkan untuk menyiapkan masukan dan kajian guna menyempurnakan rancangan peraturan ini. Dengan regulasi yang lebih jelas dan harmonis, diharapkan sistem kekayaan intelektual di Indonesia semakin berkembang, memberikan kepastian hukum bagi pemegang paten, serta mendorong inovasi dan daya saing nasional di tingkat global.