• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

MENUJU TATA KELOLA ASET NEGARA YANG LEBIH EFEKTIF: RPMK BARU SIAP DIHARMONISASI

Capture

Jakarta — Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, dan diselenggarakan sebagai bagian dari proses legislasi yang sistematis dan partisipatif dalam pembentukan regulasi teknis di bidang kepabeanan dan pengelolaan aset negara.

Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktafia. Sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga turut hadir, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Keterlibatan lintas instansi ini mencerminkan semangat sinergi antarsektor dalam membentuk kebijakan yang berdampak langsung pada pengelolaan aset negara.

Substansi dari RPMK yang dibahas merupakan pembaruan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019. Regulasi tersebut sebelumnya telah mengatur mekanisme penyelesaian terhadap barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang milik negara. Namun, dalam praktiknya, diperlukan penyempurnaan guna memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang tersebut.

Pembaruan peraturan ini juga menjadi tindak lanjut atas ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dalam konteks ini, harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan menteri keuangan yang baru dapat selaras dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya dan tidak menimbulkan tumpang tindih norma hukum.

Melalui rapat harmonisasi ini, pemerintah berharap rancangan peraturan yang disusun mampu menjadi instrumen hukum yang aplikatif dan responsif terhadap dinamika pengelolaan barang negara. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan tata kelola barang hasil kepabeanan yang tidak dikuasai dapat berjalan lebih tertib dan transparan, serta mendukung penguatan tata kelola aset negara secara menyeluruh.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI